Service Details
Jasa Pendaftaran NIB/TDP (Legalitas Perusahaan)
OSS adalah singkatan dari Online Single Submission, yaitu sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. OSS (Online Single Submission) dikelola oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).

Tujuan OSS adalah
Pelaku usaha dapat mendaftar OSS melalui aplikasi berbasis Android atau iOS. Setelah mendaftar, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API). OSS bertujuan untuk :
- 1. Memudahkan, mempercepat, dan menjamin proses perizinan berusaha
- 2. Mengurangi birokrasi dalam proses perizinan berusaha
- 3. Memungkinkan pelaku usaha memulai produksi lebih cepat
OSS digunakan untuk segala proses registrasi dan pengajuan perizinan usaha serta pengajuan perizinan lainnya yang termasuk di dalam layanan perizinan berusaha menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.