Service Details

Jasa Lapor SPT Pajak Tahunan PPN/PPH

Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kenapa Harus Lapor Pajak?

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun, dengan batas pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir bulan Maret. Sedangkan bagi wajib pajak badan, batas waktunya adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir bulan April.

  • 1. Perintah Undang-Undang
  • 2. Sistem Self Assessment
  • 3. Sebagai Alat untuk Check and Recheck
  • 4. Transparansi terhadap Keuangan Pribadi
  • 5. Mendukung Sistem Perpajakan yang Adil dan Transparan

Pelaporan pajak dapat sebagai cara untuk mendukung sistem perpajakan yang adil dan transparan. Dengan melaporkan pajak secara akurat, wajib pajak dapat berkontribusi pada pembangunan negara dan penyediaan layanan publik. Melalui pelaporan pajak, pemerintah dapat mengumpulkan data yang akurat untuk perencanaan fiskal dan pengembangan kebijakan. Hal ini dapat membantu dalam distribusi dana secara merata untuk berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.